*FIDYAH ATAU KAFAROT SHUGHRO* *BAGIAN 2*
*FIDYAH ATAU KAFAROT SHUGHRO*
*BAGIAN 2*
*MEMBAYAR FIDYAH KARENA MENGHILANGKAN FADLILAH WAKTU ROMADLON BAGI WANITA HAMIL, WANITA MENYUSUI DAN PENYELAMAT HEWAN MUHTAROM*
1. Wanita hamil walaupun dari zina, persetubuhan syubhat dan walaupun dengan selain manusia.
2. Wanita menyusui (murdli’) walaupun disewa, sukarela (mutabarri’ah) dan walaupun kepada selain manusia.
3. Penyelamat hewan yang dimulyakan (hayawan muhtarom), baik manusia atau selainnya yang mendekati mati, kerusakan anggota badan atau kerusakan manfaatnya sebab tenggelam, orang jahat atau lainnya serta tidak memungkinkan menyelamatkannya kecuali dengan tidak berpuasa (Busyrol karim):
a. Bila mengkawatirkan keselamatan diri sendiri tertimpa bahaya yang sangat seperti bahaya orang sakit (masyaqqoh syadidah) sebab puasa walaupun disertai kawatir keselamatan kandungan, anak yang disusui atau hewan yang diselamatkan yang hampir mati (musyriful halak), maka:
1) Wajib membatalkan atau tidak melakukan puasa (ifthor).
2) Wajib mengqodlo’ puasa secara perlahan-lahan (tarokhi) tanpa fidyah.
b. Bila mengkawatirkan keselamatan kandungan dari keguguran, keselamatan anak yang disusui dari sedikit asi atau keselamatan hewan yang dimulyakan dari kerusakan, maka:
1) Wajib membatalkan puasa.
2) Wajib mengqodlo’ puasa secara perlahan-lahan (tarokhi).
3) Wajib bayar fidyah sebesar 1 mud untuk tiap-tiap hari, karena ada 2 pihak yang mengambil manfaat dari pembatalan atau tidak melakukan puasa.
a) Wajib fidyah baik wanita yang hamil dan menyusui itu sakit dan musafir atau tidak.
b) Bila wanita itu sakit atau musafir yang pembatalan puasanya karena unsur sakit atau bepergiannya, maka tidak wajib fidyah. Begitu pula bila memutlakkan menurut pendapat yang ashoh. (al-Bajuri juz 1 hal. 301)
c) Wajib fidyah bagi selain wanita mutahayyiroh. Adapun mutahayyiroh tentang fidyah ditafsil:
- Tidak wajib fidyah bila membatalkan puasa selama 16 hari ke bawah dan bila ifthor dalam waktu lebih dari 16 hari maka wajib fidyah untuk hari yang melebihinya.
- Bila tidak puasa satu bulan Romadlon penuh, maka wajib qodlo’ 1 bulan Romadlon dan fidyah14 hari. (al-Bajuri juz 1 hal. 301)
d) Fidyah tidak berlipat ganda sebab kelipatan anak yang dikandung atau disusui.
4. Penyelamat yang ifthor karena menyelamatkan semisal harta selain binatang itu wajib qodlo’ saja secara mutlak (kawatir keselamatan diri sendiri atau keselamatan harta benda saja), karena ifthornya hanya bermanfaat pada satu orang saja. (al-Bajuri juz 1 hal. 300)
Komentar
Posting Komentar