*FIDYAH ATAU KAFAROT SHUGHRO* *BAGIAN 3*

*FIDYAH ATAU KAFAROT SHUGHRO*

*BAGIAN 3*

*MEMBAYAR FIDYAH KARENA MENUNDA QODLO’ ROMADLON*

1. Menunda (takkhir) qodlo’ Romadlon tanpa udzur jika punya kesempatan qodlo’ hingga memasuki Romadlon berikutnya, maka:
a. Wajib mengqodlo’ puasa.
b. Wajib fidyah 1 mud untuk setiap harinya. 
2. Fidyah karena takkhir qodlo’ menjadi berlipat sebab kelipatan tahun (takarrur sinin), karena hak-hak maliyah itu tidak bisa saling mengisi (tadakhul). Misalnya 5 hari qodlo’ Ramadlon sejak 5 tahun yang lalu, maka fidyahnya adalah 1 mud x 5 hari x 5 tahun = 25 mud. 
3. ORANG MATI.
Apabila seseorang menunda qodlo’ Romadlon hingga masuk Romadlon berikutnya, kemudian mati maka:  
a. Wajib dikeluarkan 2 mud untuk setiap hari dari tirkahnya (harta peninggalannya). Yaitu 1 mud karena puasa asal yang ditinggalkan dan 1 mud karena penundaan qodlo’. 
b. Wali tidak boleh mengqodlo’ puasa menurut imam Syafi’i dalam qoul jadid yang dloif dalam masalah ini.
c. Wali boleh mengqodlo’ puasa dan wajib fidyah takkhir 1 mud menurut imam Syafi’i dalam qoul qodim yang mu’tamad dalam masalah ini. (al-Bajuri juz 1 hal. 300 dan Al-Iqna’)
4. Fidyah wajib sebab nyata-nyata menunda qodlo’ (tahaqquq ta’khir) waalaupun belum masuk Bulan Romadlon. Jika seseorang punya qodlo’ 10 hari Romadlon, kemudian meninggal dunia di akhir Bulan Sya’ban yang tinggal 5 hari, maka wajib membayar 15 mud dengan rincian:
a. 10 mud untuk asal puasa Romadlon.
b. 5 mud karena menunda qodlo’ sebab seandainya ia masih hidup, maka tidak punya kesempatan qodlo’ kecuali qodlo’ 5 hari. (Busyrol Karim)
5. Menunda qodlo’ sebab udzur semisal bepergian, sakit, hamil, menyusui, lupa atau bodoh yang ma’dzur (dimaafkan) walaupun hidup di sekitar ulama’ maka:
a. Wajib qodlo’.
b. Tidak wajib fidyah, karena mengakhirkan ada’ Romadlon boleh sebab udzur apalagi mengakhirkan qodlo’ Romadlon sebab udzur. (Referensi: Asnal Matholib dan Fathul Alam juz 4 hal. 82-83)
6. ORANG LANJUT USIA DAN SESAMANYA.
Apabila tidak berpuasa dan mengakhirkan membayar fidyah sampai datang Romadlon berikutnya, maka mud tidak berlipat ganda. (al-Bujairami)

Komentar

Postingan Populer