*FIDYAH ATAU KAFAROT SHUGHRO* *BAGIAN 1*

*FIDYAH ATAU KAFAROT SHUGHRO*

*BAGIAN 1*

A. DALIL FIDYAH
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيْضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍ [ البقرة : 184 ]
“Maka barangsiapa di antara kamu semua itu sakit atau dalam perjalanan (safar qashar yang mana berpuasa Ramadlon itu memberatkan pada keduanya, lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti puasa) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang-orang yang tidak mampu menjalankannya (puasa Ramadlon karena usia senja atau sakit yang tidak ada harapan sembuh) wajib membayar fidyah. Yaitu memberi bahan makanan seorang miskin (seukuran bahan makanan pokok sehari, yaitu 1 mud)”

B. *SEBAB-SEBAB FIDYAH (KAFAROT SYUGHRO, DENDA KECIL)*

1. Ashlus shoum bagu orang lansia (syaikh kabir dan ‘ajuz, mar’ah musinnah) dan  orang sakit tanpa harapan sembuh.
2. Menghilangkan keutamaan waktu Romadlon bagi wanita hamil dan  menyusui.
3. Menunda (takkhir) qodlo’ Romadlon bagi seseorang yang menunda qodlo’ puasa Romadlon yang disertai ada kesempatan qodlo’ hingga memasuki Romadlon berikutnya. (al-Bajuri juz 1 hal. 300)

C. SEBAB FIDYAH KARENA HUKUM ASAL PUASA
1. Orang laki-laki yang lanjut usia (syaikh kabir).
2. Wanita yang lanjut usia (‘ajuz, mar’ah musinnah).
3. Orang sakit (maridl) yang tidak ada harapan sembuh menurut dokter muslim (ahli khubroh) yang adil.
4. Orang yang ya’kul afyun, namun ini tergolong ilmu yang wajib dikitman (Fathul Alam juz 4 ha. 79).
a. Bila tidak mampu berpuasa  seukuran keberatan yang sangat (masyaqqoh syadidah) yang tidak mampu ditahan secara kebiasaan (‘adat) menurut Imam az-Ziyadi atau yang sudah memperbolehkan tayammum menurut Imam ar-Romli, maka: 
1) Boleh tidak puasa (ifthor).
2) Wajib  fidyah karena asal puasa (ashlus shoum) sebesar 1 mud untuk tiap-tiap hari walaupun mereka orang fakir. Bila tidak mampu fidyah karena fakir, maka fidyah menjadi tetap dalam tanggungannya menurut pendapat ashoh.
3) Tidak wajib qodlo’ puasa karena tidak ada khitob puasa baginya.
4) Waktu membayar mud adalah setelah terbenam matahari di malam setiap hari sampai  akhir hari (sebelum matahari terbenam), tidak boleh mendahulukan bayar mud sebelum Romadlon dan sebelum masuk malam dari suatu hari.
5) Fidyah ini baginya wajib sejak permulaan (ibtida’), bukan pengganti (badal) dari puasa menurut qoul ashoh karena tidak memenuhi syarat wajib berupa mampu berpuasa, maka seandainya menjadi mampu berpuasa setelah meninggalkan puasa, maka tetap tidak wajib qodlo’ baik mampunya setelah membayar fidyah atau sebelumnya.
6) Pengertian tidak mampu puasa adalah tidak mampu di semua zaman. Bila mampu puasa di zaman tertentu karena musim dingin atau pendek waktu siang, maka wajib puasa. (Fathul Alam)
b. Puasa secara nekat. 
Apabila memaksakan diri menanggung kesulitan dan berpuasa, maka puasanya sah dan menempati tempat semestinya walupun kewajiban bagi haknya adalah fidyah. (al-Bajuri juz 1 hal 299-300)
c. Sengaja membuat sakit
Ifthor (tidak berpuasa) boleh bagi seseorang yang mengkawatirkan pada hal yang dikawatirkan dalam bab tayamum, walaupun ceroboh dengan penyebabnya semisal melakukan suatu hal yang membikin sakit secara sengaja menurut Imam Ibnu Hajar. (Itsmidul Ainain)

D. ORANG SAKIT MEMPUNYAI 3 KONDISI
1. Bila berprasangka (tawahhum) bahaya yang memperbolehkan tayamum, maka makruh berpuasa dan boleh ifthor menurut Imam ar-Romli, namun wajib ifthor menurut Imam Ibnu Hajar.
2. Bila bahaya tersebut telah nyata (tahaqquq), telah diduga kuat (dlon), udzur mendatangkan pada kerusakan atau hilang manfaat anggota badan, maka haram puasa dan wajib fithru (tidak puasa).
3. Bila sakit itu ringan seukuran tidak berprasangkan bahaya yang memperbolehkan tayamum, maka haram fithru dan wajib puasa selama tidak kawatir bertambah parah sakitnya. (Fathul Alam)

Komentar

Postingan Populer