HARAM MEMOTONG DAN MEMCABUT POHON WAKAF

*HARAM MEMOTONG DAN MEMCABUT POHON WAKAF*

Fatawy Imam Ar-Romli III / 82 - 83

ـ (سُئِلَ) عَنْ شَجَرِ نَخْلٍ مَوْقُوفٍ عَلَى مَسْجِدٍ وَشَخْصٍ وَذُرِّيَّتِهِ وَالنَّخْلُ الْمَذْكُورُ فِي شَارِعٍ وَبَعْضُهُ مَائِلٌ يُخْشَى سُقُوطُهُ عَلَى حَائِطٍ بِجِوَارِهِ أَوْ مَارٍّ بِهِ فَيَحْصُلُ بِذَلِكَ الضَّرَرُ فَهَلْ وَالْحَالَةُ هَذِهِ يَجُوزُ لِأَحَدٍ قَطْعُ ذَلِكَ النَّخْلِ أَوْ قَلْعُهُ سَوَاءٌ الْحَاكِمُ وَغَيْرُهُ أَمْ لَا ؟ـ (فَأَجَابَ) بِأَنَّهُ لَا يَجُوزُ لِأَحَدٍ قَطْعُ الشَّجَرَةِ الْمَذْكُورَةِ وَلَا قَلْعُهَا.

Ditanyakan : Ada pohon kurma yang diwaqofkan untuk mesjid atau untuk seseorang dan anak cucunya,dan pohon tersebut ada dijalan,dan separuh batangnya condong/miring ,dan di khawatirkan roboh dan menimpa haait, atau menimpa orang yang lewat,dengan demikian ada madhorat jika tidak ditebang.Apakah boleh seseorang menebang batang pohon yang miring tersebut atau mencabut/menebang seluruhnya , baik sipenebang itu hakim atau selainnya ?

Imam Romli menjawab : Bahwa sesungguhnya,tidak diperbolehkan bagi siapapun menebang pohon yang diwakafkan tersebut dan tidak juga mencabutnya.

Komentar

Postingan Populer