CADAR BAGI WANITA DAN LAKI-LAKI
*CADAR BAGI WANITA DAN LAKI-LAKI*
ولسنا نقول ؛ إن وجه الرجل في حقها عورة كوجه المرأة في حقه بل هو كوجه الصبي الأمرد في حق الرجل ، فيحرم النظر عند خوف الفتنة فقط ، فإن لم تكن فتنة فلا ، إذ لم يزل الرجال على ممر الزمان مكشوفي الوجوه والنساء يخرجن متنقبات ، ولو كان وجوه الرجل عورة في حق النساء لأمروا بالتنقب أو منعوا من الخروج إلا لضرورة
Dan kami bukanlah mengatakan bahwa wajah laki-laki merupakan aurat dalam haq perempuan sebagaimana wajah perempuan dalam haq laki-laki. Tetapi wajah laki-laki dalam haknya perempuan itu seperti wajah bocah laki-laki amrod dalam haknya laki-laki, maka diharamkan melihat ketika takut fitnah saja, jika tidak ada fitnah maka tidak. Karena senantiasa sepanjang zaman laki-laki terbuka wajahnya sedangkan perempuan keluar rumah dengan memakai kain penutup muka/wajah (cadar / niqob) mereka, jika wajah orang laki-laki merupakan aurat dalam haq perempuan, niscaya mereka diperintah memakai kain penutup muka (cadar) atau dilarang keluar rumah kecuali karena darurat.
(Nihayatuzzain Fi Irsyadil Mubtadiin karya Abu Abdil Mu'thi Muhammad bin Umar bin Ali Nawawi *Al-Jawi Al-Banteni INDONESIA* Hal. 47 Dar Ihya' Al-Kutub Al-Arabiyah)
Komentar
Posting Komentar