QURBAN SUNNAH DAN WAJIB

*QURBAN SUNNAH DAN WAJIB*
a. Nadzar haqiqi ibtida’ (sudah menunjuk binatang ternak sejak permulaan) seperti perkataan orang yang akan berqurban:
لِلهِ عَلَيَّ أَنْ أًضَحِّيَ بِهَذِهِ
“Karena Allah atas diriku aku berqurban dengan binatang ternak ini”
c. Nadzar hukmi seperti :
1) Perkataan orang yang akan berqurban dengan kata ja’lu (menjadikan):
جَعَلْتُ هَذِهِ أُضْحِيَةً
“Aku menjadikan binatang ternak ini qurban”
*2. Menyembelih binatang qurban tidak berhukum wajib kecuali sebab nadzar.*
Kemudian ia menta’yin (menunjuk) binatang ternak yang memenuhi syarat sebagai qurbannya.
1) Nadzar haqiqi ibtida’:

نَذَرْتُ أَنْ أًضَحِّيَ بِهَذِهِ
“Aku bernadzar menyembelih qurban dengan binatang ternak ini”
*1. Menyembelih  binatang qurban hukumnya sunnah muakkadah.*
a. Sunnah ‘ain bagi munfarid (orang yang sendirian).
b. Sunnah kifayah bagi ahli bait (berkeluarga).
b. Nadzar haqiqi fi dzimmah (dalam tanggungan /belum menunjuk binatang ternaknya) seperti perkataan orang yang akan berqurban:
لِلهِ عَلَيَّ أُضْحِيَةٌ
“Karena Allah atas diriku menyembelih qurban”
d. Pendapat mu’tamad (kuat) bahwa kata “nadzartu / aku bernadzar)” itu golongan shighat sharih nadzar. (Ta’liq al-Yaqut an-Nafis h. 215) Adapun contohnya adalah:
2) Nadzar haqiqi fi dzimmah:
نَذَرْتُ  أُضْحِيَةً
“Aku bernadzar qurban”

Kemudian ia menta’yin (menunjuk) binatang ternak yang memenuhi syarat sebagai qurbannya.
2) Perkataan orang yang akan berqurban walaupun ia belum mengerti bahwa perkataannya itu menjadi nadzar hukmi:
هَذِهِ أُضْحِيَةٌ
“Binatang ternak ini qurban” (al-Bajuri juz  h. 296)
*3. Makan qurban nadzar.*
Bagi mudlahhi (orang yang berqurban) dan orang-orang yang nafkahnya wajib atas dirinya tidak boleh makan sedikit pun dari qurban yang dinadzari, tapi wajib bersedekah pada fakir miskin muslim dengan seluruh bagian binatang qurban nadzar (daging, kulit dan tanduk). (al-Bajuri juz 2 h. 300-301)

Komentar

Postingan Populer