ZIARAH KUBUR PRA ISLAM MENURUT ASWAJA
ZIARAH KUBUR PRA ISLAM MENURUT ASWAJA
1. Hukum ziarah ke makam raja-raja atau tokoh-tokoh sejarah sebelum kedatangan dakwah Islamiyah hukumnya diperbolehkan, bahkan hukumnya sunnah meskipun ziarah ke kuburan orang-orang kafir, apabila dilakukan untuk tadzakkur maut (mengingat-ingat kematian) dan i'tibar (mengambil pelajaran positif).
2. Aktivitas yang dilakukan adalah: (1) tadzakkur maut (mengingat-ingat kematian), dan (2) memintakan rahmat, pengampunan dan berdoa untuk mayit apabila bukan mayit kafir.
3. Ihya ulumuddin juz 4 h. 521:
ﺯﻳﺎﺭﺓ ﺍﻟﻘﺒﻮﺭ ﻣﺴﺘﺤﺒﺔ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺠﻤﻠﺔ ﻟﻠﺘﺬﻛﺮ ﻭﺍﻻﻋﺘﺒﺎﺭ , ﻭﺯﻳﺎﺭﺓ ﻗﺒﻮﺭ ﺍﻟﺼﺎﻟﺤﻴﻦ ﻣﺴﺘﺤﺒﺔ للتبرك ﻣﻊ ﺍﻻﻋﺘﺒﺎﺭ, ﻭﻗﺪ ﻛﺎﻥ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻧﻬﻰ ﻋﻦ ﺯﻳﺎﺭﺓ ﺍﻟﻘﺒﻮﺭ ﺛﻢ ﺃﺫﻥ ﻓﻰ ﺫﻟﻚ ﺑﻌﺪ , ﺭﻭﻯ ﻋﻦ علي ﺭﺿﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ ﻋﻦ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺃﻧﻪ ﻗﺎﻝ : ﻛﻨﺖ ﻧﻬﻴﺘﻜﻢ ﻋﻦ ﺯﻳﺎﺭﺓ ﺍﻟﻘﺒﻮﺭ ﻓﺰﻭﺭﻭﻫﺎ ، ﻓﺈﻧﻬﺎ ﺗﺬﻛﺮ ﺍﻷﺧﺮﺓ ﻏﻴﺮ ﺃﻥ ﻻ ﺗﻘﻮﻟﻮﺍ ﻫﺠﺮﺍ . ﻭﺯﺍﺭ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻗﺒﺮ ﺃﻣﻪ ﻓﻰ ﺍﻟﻒ ﻣﻘﻨﻊ ﻓﻠﻢ ﻳﺮ ﺑﺎﻛﻴﺎ ﺍﻛﺜﺮ ﻣﻨﻪ ﻳﻮﻣﺌﺬ ﻭﻓﻰ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﻴﻮﻡ ﻗﺎﻝ: ﺍﺫﻥ ﻟﻰ ﻓﻰ ﺍﻟﺰﻳﺎﺭﺓ ﺩﻭﻥ ﺍﻹﺳﺘﻐﻔﺎﺭ .
4. Tafsir Munir Juz 1 h. 475:
ﻭﻧﻘﻞ ﻋﻦ ﺍﻟﺴﻴﻮﻃﻰ ﺃﻥ ﺃﺑﻮﻯ ﺍﻟﻨﺒﻰ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻟﻢ ﺗﺒﻠﻐﻬﺎ ﺍﻟﺪﻋﻮﺓ ﻭﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻳﻘﻮﻝ: ﻭﻣﺎ ﻛﻨﺎ ﻣﻌﺬﺑﻴﻦ ﺣﺘﻰ ﻧﺒﻌﺚ ﺭﺳﻮﻻ , ﻭﺣﻜﻢ ﻣﻦ ﻟﻢ ﺗﺒﻠﻐﻪ ﺍﻟﺪﻋﻮﺓ ﺃﻧﻪ ﻳﻤﻮﺕ ﻧﺎجيا ﻭﻻ ﻳﻌﺬﺏ ﻭﻳﺪﺧﻞ ﺍﻟﺠﻨﺔ.
5. Dalam rangka studi wisata atau kepentingan spiritual tertentu seperti tadzakkur maut dan i'tibar, seseorang merasa perlu mengenang jasa para leluhur dengan berziarah ke lokasi makam mereka. Janazah yang dikebumikan pada makam-makam tersebut bisa pemilik nama besar dalam sejarah karajaan Nusantara atau lintas benua yang periode hidupnya sebelum agama Islam masuk ke Indonesia. Mereka itu bisa tergolong: (1) raja (ratu), (2) permaisuri/selir, (3) senopati, (4) pujangga/empu atau (5) perangkat kerajaan yang lain. Secara garis besar mereka yang dimakamkan itu tergolong umat manusia yang hidup pada masa fatrah wahyu.
6. Apabila leluhur itu bersambung dengan silsilah kita umat Islam, maka belajar dari riwayat hadits Nabi Muhammad saw. berkenan berziarah ke makam Aminah ibunda beliau, maka ziarah itu dibenarkan. Seperti diketahui bahwa ibunda Nabi saw. wafat pada masa fatrah wahyu, karena saat itu usia nabi Muhammad saw. masih anak-anak.
Komentar
Posting Komentar