WASIAT MAYIT YANG TIDAK BOLEH DILAKSANAKAN

WASIAT MAYIT YANG TIDAK BOLEH DILAKSANAKAN
1. Al-Bajuri juz 2 h. 89 cet. Nur Asia:
ﺍﻹﻳﺼﺎﺀ ﺷﺮﻋﺎ ﺇﺛﺒﺎﺕ ﺍﻟﺘﺼﺮﻑ ﻣﻀﺎﻑ ﻟﻤﺎ ﺑﻌﺪ ﺍﻟﻤﻮﺕ.
"Wasiat / isha' menurut syara’ adalah penetapan tasharruf/pembelanjaan  (sesuatu) yang disandarkan setelah kematian"
2. Fatawa al-Allamah al-Seikh Muhammad Ibnu  Sulaiman al-Kurdi al-Madani al Syafii h. 121-122 Maktabah al Arofah:
‏( ﺳﺌﻞ ﺭﺣﻤﻪ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ‏) ﻓﻲ ﺭﺟﻞ ﺃﻭﺻﻰ ﺑﻌﻘﺎﺭ ﻟﺰﻭﺟﺘﻪ ﻣﻦ ﺿﻤﺎﻥ ﻟﻬﺎ ﻋﻠﻴﻪ، ﻑﻩﻝ ﻳﺘﻮﻗﻒ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻘﺒﺾ ﺃﻭ ﻻ ﻭﺑﻤﺎ ﺫﺍ ﻳﺤﺼﻞ ﺍﻟﻘﺒﺾ ؟ ‏( ﺍﻟﺠﻮﺍﺏ ‏) ﻟﻴﺲ ﻫﺬﺍ ﺑﻮﺻﻴﺔ ﺇﻻ ﺑﺎﻟﻨﺴﺒﺔ ﻟﺘﻌﻴﻴﻦ ﺩﻓﻊ ﺍﻟﻌﻘﺎﺭ ﻓﻲ ﺍﻟﺪﻳﻦ ﺇﺫ ﺍﻟﻮﺻﻴﺔ ﺗﺒﺮﻉ ﺑﺤﻖ ﻣﻀﺎﻑ ﻭﻟﻮ ﺗﻘﺪﻳﺮﺍ ﻟﻤﺎ ﺑﻌﺪ ﺍﻟﻤﻮﺕ ، ﻭﺑﻜﻮﻧﻪ ﺿﻤﺎﻧﺎ ﻛﻤﺎ ﻓﻲ ﺍﻟﺴﺆﺍﻝ ﺧﺮﺝ ﻣﻦ ﻛﻮﻧﻪ ﺗﺒﺮﻋﺎ ﻓﻬﻮ ﺇﻗﺮﺍﺭ ﻻ ﺗﺒﺮﻉ .
"Imam al-Allamah al-Seikh Muhammad Ibnu Sulaiman al-Kurdi ditanya tentang permasalahan seorang lelaki yang berwasiat kepada istrinya, agar tangungan(hutang)nya kepada sang istri tersebut di bayar dengan sebidang tanah. Apakah penyerahan tanah itu ditangguhkan atau tidak? Bagaimana penyerahan itu bisa dipenuhkan? Jawabannya: pernyataan ini bukan tergolong wasiat kecuali jika dikaitkan dengan penentuan tanah tersebut sebagai  pelunasan hutangnya, karena wasiat adalah
tabarru’ (perilaku baik yang terkait dengan hak seseorang) yang pelaksanaannya disandarkan setelah kematian. Dengan adanya tanggungan itu sebagaimana dalam pertanyaan, maka yang demikian itu bukan tergolong tabarru’, akan tetapi pengakuan / iqrar bukan tabarru’"
3. Fath al Wahhab I h. 97:
‏( ﻭﺍﻷﻭﻟﻲ ﺑﺈﻣﺎﻣﺘﻬﺎ ‏) ﺍﻱ ﺻﻼﺓ ﺍﻟﻤﻴﺖ ﻣﻦ ﻳﺄﺗﻲ ﻭﺇﻥ ﺃﻭﺻﻲ ﺑﻬﺎ ﻟﻐﻴﺮﻩ ﻷﻧﻬﺎ ﺣﻘﻪ ﻓﻼ ﻳﻨﻔﺬ ﻭﺻﻴﺘﻪ ﺑﺈﺳﻘﺎﻃﻬﺎ ﻛﺎﻹﺭﺙ'
"Orang yang lebih utama untuk dijadikan imam / imamah shalat jenazah adalah orang-orang yang  datang penjelasannya, meskipun sang mayyit berwasiat agar orang lain untuk menjadi imam /imamah. karena menjadi imam / imamah itu adalah hak orang-orang yang akan datang,  maka wasiat mayit untuk menggugurkan hak itu / isqath imamah  tidak dapat dilaksanakan, sebagaimana dalam waris / isqath irtsi  (waris tidak dapat digugurkan dengan wasiat)"

Komentar

Postingan Populer