ULAMA HARAM CEROBOH DALAM BERFATWA
ULAMA HARAM CEROBOH DALAM BERFATWA
1. Memberikan keterangan /fatwa yang bisa menimbulkan masyarakat menjadi tasahul fiddin (meremahkan hukum agama Islam) itu tidak boleh.
2. Bughyah Al-Mustarsyidin, Hlm. 5-7:
ﻻَ ﻳَﺤِﻞُّ ﻟِﻌَﺎﻟِﻢٍ ﺍَﻥْ ﻳَﺬْﻛُﺮَ ﻣَﺴْﺌَﻠَﺔً ﻟِﻤَﻦْ ﻳَﻌْﻠَﻢُ ﺍَﻧَّﻪُ ﻳَﻘَﻊُ ﺑِﻤَﻌْﺮِﻓَﺘِﻬَﺎ ﻓِﻰ ﺗَﺴَﺎﻫُﻞٍ ﻓِﻰ ﺍﻟﺪِّﻳْﻦِ ﻭَﻭُﻗُﻮْﻉٍ ﻓِﻰ ﻣَﻔْﺴَﺪَﺓٍ، ﻭَﻳَﺤْﺮُﻡُ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟْﻤُﻔْﺘِﻰ ﺍﻟﺘَّﺴَﺎﻫُﻞُ.
"Tidak halal bagi seorang Alim menyebutkan mas’alah pada orang awam yang mana orang alim tersebut ketahui bahwa orang awam tersebut setelah mengetahui mas’alah tersebut ia akan meremehkan / mempermudah / tasahul urusan hukum agama dan melakukan perbuatan mafsadah / kerusakan dan haram bagi seorang mufti / ulama' yang berfatwa mempermudah / gegabah / tasahul dalam urusan fatwa"
3. Lebih-lebih bukan ulama', haram berfatwa.
Komentar
Posting Komentar