TAWASSUL DAN ISTIGHATSAH
TAWASSUL DAN ISTIGHATSAH
1. Hukum tawassul / membuat perantaraan dalam berdoa dengan orang-orang yang telah wafat yang berstatus shalih itu boleh sebab mukjizat dari para nabi, karomah dari para wali dan ma'unah dari para ulama' shaleh itu tidak terputus dengan wafat mereka.
2. Syawahidul Haq, Syeikh Yusuf Ibnu Ismail an-Nabhani, Dinamika Berkah Utama Jakarta, h. 118:
ﻭَﻳَﺠُﻮﺯُ ﺍﻟﺘَّﻮَﺳُّﻞُ ﺑِﻬِﻢْ ﺇﻟَﻰ ﺍﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ ، ﻭَﺍﻹِﺳْﺘِﻐَﺎﺛَﺔُ ﺑِﺎﻷﻧْﺒِﻴَﺎﺀِ ﻭَﺍﻟﻤُﺮْﺳَﻠِﻴْﻦَ ﻭَﺍﻟﻌُﻠَﻤَﺎﺀِ ﻭَﺍﻟﺼَّﺎﻟِﺤِﻴْﻦَ ﺑَﻌْﺪَ ﻣَﻮﺗِﻬِﻢْ ﻷَﻥَّ ﻣُﻌْﺠِﺰَﺓَ ﺍﻷَﻧْﺒِﻴَﺎﺀِ ﻭَﻛَﺮَﻣَﺎﺕِ ﺍﻷَﻭﻟِﻴَﺎﺀِ ﻻَﺗَﻨْﻘَﻄِﻊُ ﺑِﺎﻟﻤَﻮﺕِ .
"Boleh tawassul / membuat perantaraan dengan mereka (para nabi dan wali) untuk memohon kepada Allah ta'ala dan boleh meminta pertolongan / istighatsah dengan perantara para Nabi, Rasul, para ulama dan orang-orang yang shalih setelah mereka wafat, karena mukjizat para Nabi dan karomah para wali itu tidaklah terputus sebab kematian"
Komentar
Posting Komentar