SUARA WANITA DAN AMRAD

SUARA WANITA DAN AMRAD BUKAN AURAT
1. Suara wanita itu bukan aurat sehingga boleh mendengarkannya kecuali jika dikhawatirkan akan mendatangkan fitnah atau dinikmati kemerduannya.
2.  Ianatut Thalibin juz III, h. 260:
ﻭَﻟَﻴْﺲَ ﻣِﻦَ ﺍﻟﻌَﻮْﺭَﺓِ ﺍﻟﺼَّﻮﺕُ ﺍﻯ ﺻَﻮﺕُ ﺍﻟﻤَﺮْﺃﺓِ ﻭَﻣِﺜْﻠُﻪُ ﺻَﻮْﺕُ ﺍﻷﻣْﺮَﺩِ ﻓَﻴَﺤِﻞُّ ﺳَﻤَﺎﻋُﻪُ ﻣَﺎﻟَﻢْ ﺗَﺨْﺶَ ﻓِﺘْﻨَﺔٌ ﺍﻭ ﻳُﻠْﺘَﺬُّ ﺑِﻪِ ﻭَﺇﻻَّ ﺣَﺮُﻡَ ... ﺇﻟَﻰ ﺃﻥْ ﻗَﺎﻝَ : ﻭَﻟَﻮ ﺑِﻨَﺤْﻮِ ﺍﻟﻘُﺮْﺁﻥِ .
"Tidak termasuk aurat adalah suara, artinya suara wanita. Seperti suara wanita adalah suara amrad (pemuda yang belum berjenggot),  Maka halal mendengarkan suara tersebut selama tidak dikhawatirkan mendatangkan fitnah atau dirasakan kenikmatan/taladzdzudz kemerduannya. Jika demikian, maka hukumnya haram… sampai kepada ucapan mushannif:...  meskipun semisal mendengarkan bacaan al Quran"

Komentar

Postingan Populer