PENGHALANG HAK WARIS
PENGHALANG HAK WARIS
1. Tuduhan zina itu tidak dapat meniadakan hak waris, karena tidak termasuk hal-hal yang mencegah hak warisan.
2. asy-Syansyuri Syarah ar-Rahabiyah h. 58-59:
ﺇِﻋْﻠَﻢْ ﺃَﻥَّ ﺍﻟﻤَﻮَﺍﻧِﻊَ ﺟَﻤْﻊُ ﻣَﺎﻧِﻊٍ, ﻭﻫُﻮَ ﺇﺻْﻄِﻼَﺣًﺎ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻡُ ﻣِﻦْ ﻭُﺟُﻮﺩِﻩِ ﺍﻟﻌَﺪَﻡَ ﻭَﻻَ ﻳَﻠْﺰَﻡُ ﻣِﻦْ ﻋَﺪَﻣِﻪِ ﻭُﺟُﻮﺩًﺍ ﻭَﻻَ ﻋَﺪَﻣًﺎ ﻟِﺬَﺍﺗِﻪِ ﻋَﻜْﺲُ ﺍﻟﺸَّﺮْﻁِ . ﻭَﻣَﻮَﺍﻧِﻊُ ﺍﻹِﺭْﺙِ ﺳِﺘَّﺔٌ ﺇﻗْﺘَﺼَﺮَ ﺍﻟﻤُﺼَﻨِّﻒُ ﺭَﺣِﻤَﻪُ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟﻤُﺘَّﻔَﻖِ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻣِﻨْﻬَﺎ ﻭَﻫُﻮَ ﺛَﻼَﺛَﺔٌ : ﺇﺣْﺪَﻫُﻤَﺎ ﺭِﻕٌّ ﻭَﺛَﺎﻧِﻴﻬَﺎ ﻗَﺘْﻞٌ ﻭَﺛَﺎﻟِﺜُﻬَﺎ ﺇﺧْﺘِﻼَﻑُ ﺩِﻳْﻦٍ .
“Ketahuilah bahwa kata “mawani” itu adalah bentuk jamak dari kata "mani’". Menurut istilah, mani’ (penghalang) itu adalah sesuatu yang wujudnya mengharuskan ketiadaan sesuatu yang lain, sedang ketiadaannya tidak mengharuskan keberadaan dan tidak ketiadaan sesuatu yang lain karena dzatnya. Mani’ adalah kebalikan dari syarat. Hal-hal yang mencegah (mawani’) warisan itu ada enam yang mushannif, semoga Allah merahmatinya, meringkas pada mani' yang telah disepakati dari enam tersebut, yaitu tiga: (1) sifat budak, (2) membunuh, dan (3) perbedaan agama”
Komentar
Posting Komentar