NADZAR MU'ALLAQ BATAL SEBAB KEMATIAN
NADZAR MU'ALLAQ BATAL SEBAB KEMATIAN
1. Nadzar adalah mewajibkan atas diri sendiri dengan ibadah qurbah yang tidak berhukum fardlu ain.
2. Nadzar mu'allaq (yang digantungkan pada dorongan, larangan atau kejadian nyata suatu kabar) adalah sah hukumnya, tetapi batal karena kematian nadzir (orang yang nadzar) sebelum terwujud sifat mu’allaq alaih (sesuatu yang digantungi).
2. Bughyah al-Mustarsyidin, Hlm. 269-270:
ﻭَﻳَﺒْﻄُﻞُ ﺍﻟﻨَّﺬْﺭُ ﺍﻟْﻤُﻌَﻠَّﻖُ ﺑِﻤَﻮْﺕِ ﺍﻟﻨَّﺎﺫِﺭِ ﻗَﺒْﻞَ ﻭُﺟُﻮْﺩِ ﺍﻟﺼِّﻔَﺔِ .
"Batal nadzar mu'allaq (yang digantungkan) sebab kematian orang yang bernadzar sebelum terjadinya sifat (yang dinadzari)"
3. Contoh nadzar mu'allaq pada suatu suatu dorongan (hatstsu): "Apabila aku tidak menikah, maka aku bernadzar bersedekah dengan uang Rp. 1 juta"
4. Contoh nadzar mu'allaq pada larangan (man'u): "Jika aku mencoblos paslon A, maka karena Allah atas diriku mewakafkan tanah ini pada masjid"
5. Contoh nadzar mu'allaq pada kejadian nyata suatu berita: "Jika permasalahan ini tidak seperti yang aku sampaikan, maka karena Allah atas diriku melamar gadis ini"
6. Contoh nadzar tabarrur / mujazah: "Jika Allah memberikan rizki padaku dengan terjual semua dagangan ini, maka aku bernadzar mengumrahkan semua karyawanku"
Komentar
Posting Komentar