MATI SYAHID, BUNUH DIRI DAN BOM BUNUH DIRI
MATI SYAHID, BUNUH DIRI DAN BOM BUNUH DIRI
1. Kriteria mati syahid, dengan prospek masuk surga mencakup 2 golongan:
a) Syahid dunia akhirat: adalah orang yang mati dengan 3 syarat: (1) orang yang mati dalam medan peperangan, (2) melawan orang-orang kafir harbi dan (3) dia mati sebab perang.
b) Syahid akhirat: adalah orang yang mati dengan sebab-sebab syahadah sebagaimana berikut: antara lain: (1) tenggelam , (2) sakit perut, (3) tertimpa reruntuhan, dll.
ﻫﺎﻣﺶ ﺍﻟﻘﻠﻴﻮﺑﻰ ﻭ ﻋﻤﻴﺮﻩ ﺟﺰ 1 ﺹ : 337:
ﺇﻋْﻠَﻢْ ﺃَﻥَّ ﺍﻟﻤُﺼَﻨِّﻒَ ( ﺍﻟﻨَّﻮَﻭﻱَّ ) ﺭَﺣِﻤَﻪ ﺍﻟﻠﻪُ ﺫَﻛﺮَ ﻓِﻲ ﺿَﺎﺑِﻂِ ﺍﻟﺸَّﻬﻴﺪِ ﺛﻼﺙَ ﻗُﻴُﻮﺩ: ٍ ﺍﻟﻤَﻮﺕَ ﺣَﺎﻝَ ﺍﻟﻘِﺘﺎﻝِ ﻭَﻛَﻮﻧَﻪُ ﻗِﺘﺎﻝُ ﻛُﻔَّﺎﺭٍ ﻭﻛَﻮﻧَﻪُ ﺑِﺴَﺒﺐِ ﻗِﺘﺎﻝٍ .
"Ketahuilah bahwa sesungguhnya musonnif (Imam Nawawi) dalam hal definisi mati sahid dunia akhirat menuturkan tiga syarat, yaitu: (1) mati ketika berperang, (2) perangnya melawan orang- orang kafir, dan (3) matinya karena sebab berperang"
ﻣﺘﻦ ﺍﻟﺸﺮﻗﺎﻭﻱ ﺟﺰ 1 ﺹ : 338:
ﻭَﺧَﺮَﺝَ ﺑِﺸَﻬﻴﺪِ ﺍﻟﻤَﻌْﺮِﻛَﺔِ ﻏَﻴﺮُﻩُ ﻣِﻦ ﺍﻟﺸُّﻬَﺪﺍﺀِ ﻛَﻤَﻦ ﻣَﺎﺕَ ﻣَﺒْﻄﻮﻧًﺎ ﺃﻭْ ﻣَﺤْﺪُﻭﺩًﺍ ﺃﻭْ ﻏَﺮﻳْﻘًًﺎ ﺃﻭْ ﻏَﺮﻳْﺒًﺎ ﺃﻭْ ﻣَﻘﺘُﻮﻻً ﻇُﻠْﻤًﺎ ﺃﻭْ ﻃَﺎﻟِﺐَ ﻋِﻠﻢٍ ﻓَﻴُﻐْﺴَﻞُ ﻭَ ﻳُﺼَﻠﻲَّ ﻋَﻠﻴﻪِ ﻭَ ﺇﻥْ ﺻَﺪَﻕَ ﻋَﻠﻴﻪِ ﺇﺳْﻢُ ﺍﻟﺸَّﻬﻴﺪِ ﻓَﻬُﻮَ ﺷَﻬﻴﺪٌ ﻓِﻲ ﺛﻮَﺍﺏِ ﺍﻷﺧِﺮَﺓِ .
"Dikecualikan dari status mati syahid dalam peperangan / SYAHID MA'RAKAH ialah para syuhada’ selain dalam peraperangan, seperti halnya mati karena: (1) sakit perut (mabthun), (2) dihukum had (mahdud), (3) tenggelam (ghoriq), (4) mengembara, (5) dibunuh secara dzalim, atau (6) dalam waktu mencari ilmu agama. Maka mereka semua itu dimandikan, dan disholati, meskipun bersetatus mati sahid, karena dia mati sahid dalam perhitungan pahala akhirat"
2. Mayit pelaku gerakan separatis / pemberontak bukan termasuk syuhada', sehingga mayitnya tetap dimandikan dan dishalati seperti layaknya mayit muslim.
ﻣﻐﻨﻲ ﺍﻟﻤﺤﺘﺎﺝ ﻣﻌﺮﻓﺔ ﺍﻟﻔﺎﻅ ﺍﻟﻤﻨﻬﺎﺝ ﻟﻠﺸﻴﺦ ﻣﺤﻤﺪ ﺑﻦ ﺍﺣﻤﺪ ﺍﻟﺸﺮﺑﻴﻨﻲ ﺍﻟﺨﻄﻴﺐ ، ﺝ ﻙ 2 ﺹ : 35 ، ﻣﺎﻧﺼﻪ :
ﺃﻣَّﺎ ﺇﺫَﺍ ﻛَﺎﻥَ ﺍﻟﻤَﻘﺘُﻮﻝُ ﻣِﻦْ ﺃﻫْﻞِ ﺍﻟﺒَﻐْﻰِ ﻓَﻠﻴْﺲَ ﺑِﺸَﻬﻴﺪٍ ﺟَﺰْﻣًﺎ'
"Adapun orang yang terbunuh itu dari ahlul baghyi (pemberontak, bughat) maka mereka bukan termasuk mati syahid dengan pasti / jazm / tanpa khilaf ulama'"
ﺭﻭﺿﺔ ﺍﻟﻄﺎﻟﺒﻴﻦ ﻟﻠﺸﻴﺦ ﻣﺤﻲ ﺍﻟﺪﻳﻦ ﻳﺤﻲ ﺑﻦ ﺃﺑﻲ ﺯﻛﺮﻳﺎ ﺍﻟﻨﻮﻭﻱ ، ﺝ : 2 ، ﺹ : 42 ، ﻣﺎﻧﺼﻪ :
ﺍﻟﻨَّﻮﻉُ ﺍﻟﺜﺎﻧِﻲ ﺍﻟﺸُّﻬَﺪﺍﺀُ ﺍﻟﻌَﺎﺭُﻭﻥَ ﻋَﻦ ﺟَﻤِﻴﻊِ ﺍﻷﻭْﺻَﺎﻑِ ﺍﻟﻤَﺬْﻛُﻮﺭَﺓِ ﻛَﺎﻟﻤَﺒْﻄُﻮﻥِ ﻭَﺍﻟﻤَﻄْﻌُﻮﻥِ ﻭَﺍﻟﻐَﺮِﻳﻖِ ﻭَﺍﻟﻐَﺮِﻳﺐِ ﻭَﺍﻟﻤَﻴّﺖِ ﻋِﺸْﻘﺎ ﻭَﺍﻟﻤَﻴّﺘَﺔِ ﻓِﻲ ﺍﻟﻄَّﻠْﻖِ ﻭَﻣَﻦ ﻗَﺘَﻠَﻪُ ﻣُﺴْﻠِﻢٌ ﺃﻭْ ﺫِﻣِّﻲٌّ ﺃﻭْ ﺑَﺎﻍِ ﺍﻟﻘِﺘﺎﻝِ, ﻓَﻬُﻢ ﻛَﺴَﺎﺋِﺮِ ﺍﻟﻤَﻮﺗﻰَ ﻳُﻐْﺴَﻠﻮﻥَ ﻭَﻳُﺼَﻠﻰَّ ﻋَﻠﻴْﻬِﻢْ ﻭَﺇﻥْ ﻭَﺭَﺩ ﻓِﻴﻬِﻢْ ﻟﻔْﻆُ ﺍﻟﺸَّﻬﺎﺩَﺓِ ,ﻭَﻛﺬَﺍ ﺍﻟﻤَﻘﺘُﻮﻝُ ﻗِﺼَﺎﺻًﺎ ﺃﻭْ ﺣَﺪّﺍ ﻟَﻴﺲَ ﺑِﺸَﻬﻴﺪٍ.
"Macam yang kedua yaitu orang-orang yang mati syahid yang selain dari sifat-sifat tersebut di atas, seperti: (1) mati karena sakit perut, (2) sakit tho’un (wabah), (3) tenggelam, (4) mengembara, (5) mati karena merindukan kekasih (isyqu), (6) mati karena melahirkan (thalqu) dan (7) orang yang mati karena dibunuh oleh sesama muslim atau orang kafir dzimmy atau (8) orang yang dholim berperang / bughat/ pemberontak, maka mereka semua dihukumi seperti orang-orang mati biasa, artinya harus disholati dan dimandikan. meskipun statusnya mati syahid (di akherat), (9) begitu juga mati karena dihukum qishosh atau (10) orang dihukum had itu bukan mati syahid dunia akhirat"
ﺍﻟﻤﻮﺳﻮﻋﺔ ﺍﻟﻔﻘﻬﻴﺔ ﺝ : 8 ﺹ : 152 ، ﻣﺎﻧﺼﻪ :
ﺃﻣﺎ ﻗﺘﻠﻰ ﺍﻟﺒﻐﺎﺓ، ﻓﻤﺬﻫﺐ ﺍﻟﻤﻠﻜﻴﺔ ﻭﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻴﺔ ﻭﺍﻟﺤﻨﺎﺑﻠﺔ : ﺃﻧﻬﻢ ﻳﻐﺴﻠﻮﻥ ﻭﻳﻜﻔﻨﻮﻥ ﻭﻳﺼﻠﻲ ﻋﻠﻴﻬﻢ، ﻟﻌﻤﻮﻡ ﻗﻮﻟﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ : ( ﺻﻠﻮﺍ ﻋﻠﻰ ﻣﻦ ﻗﺎﻝ : ﻻ ﺇﻟﻪ ﺇﻻ ﺍﻟﻠﻪ ) ﻭﻷﻧﻬﻢ ﻣﺴﻠﻤﻮﻥ ﻟﻢ ﻳﺜﺒﺖ ﻟﻬﻢ ﺣﻜﻢ ﺍﻟﺸﻬﺎﺩﺓ، ﻓﻴﻐﺴﻠﻮﻥ ﻭﻳﺼﻠﻲ ﻋﻠﻴﻬﻢ ﻭﻣﺜﻠﻪ ﺍﻟﺤﻨﻔﻴﺔ، ﺳﻮﺍﺀ ﺍﻛﺎﻧﺖ ﻟﻬﻢ ﻓﺌﺔ ﺃﻡ ﻟﻢ ﺗﻜﻦ ﻟﻬﻢ ﻓﺌﺔ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺮﺃﻱ ﺍﻟﺼﺤﻴﺢ ﻋﻨﺪﻫﻢ, ﻭﻗﺪ ﺭﻭﻱ ﺃﻥ ﻋﻠﻴﺎ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ ﻟﻢ ﻳﺼﻞ ﻋﻠﻰ ﺃﻫﻞ ﺣﺮﻭﺭﺍﺀ، ﻭﻟﻜﻨﻬﻢ ﻳﻐﺴﻠﻮﻥ ﻭﻳﻜﻔﻨﻮﻥ ﻭﻳﺪﻓﻨﻮﻥ ﻭﻟﻢ ﻳﻔﺮﻕ ﺍﻟﺠﻤﻬﻮﺭ ﺑﻴﻦ ﺍﻟﺨﻮﺍﺭﺝ ﻭﻏﻴﺮﻫﻢ ﻣﻦ ﺍﻟﺒﻐﺎﺓ ﻓﻲ ﺣﻜﻢ ﺍﻟﺘﻐﺴﻴﻞ ﻭﺍﻟﺘﻜﻔﻴﻦ ﻭﺍﻟﺼﻼﺓ .
"Adapun orang-orang yang terbunuh dari golongan para pembangkang (bughot / pemberontak) maka menurut ulama’madzab Maliki, Syaf’ii dan Hambali mereka itu harus dimandikan, dikafani dan disholati karena keumuman sabda Rasulullah SAW (artinya): “Sholatilah orang-orang yang mati dan berkata: Laa Ilaaha Illallaah”. Karena mereka adalah orang-orang Islam yang tidak berstatus mati syahid, maka dia dimandikan dan disholati.
Begitu pula pendapat ulama’ madzab Hanafi, baik mereka itu mempunyai kelompok atau tidak, menurut pendapat yang shohih di kalangan ulama’ Hanafiyyah. Diriwayatkan sesungguhnya sahabat Ali RA tidak melakukan sholat terhadap orang golongan Harurok, tetapi mereka itu dimandikan, dikafani dan dimakamkan di tempat pemakaman muslim. Juhur al-ulama (kebanyakan ulama') tidak membedakan antara kaum ahli bid'ah khawarij dan lainnya dari golongan bughat / penentang pemerintahan yang sah di dalam hukum memandikan, mengkafani serta mensholati"
ﺣﺎﺷﻴﺔ ﺍﻟﺠﻤﻞ 2:
ﻭَﺗَﺠْﻬِﻴﺰُﻩُ ﺃﻱِ ﺍﻟﻤَﻴّﺖِ ﺍﻟﻤُﺴْﻠِﻢِ ﻏَﻴﺮِ ﺍﻟﺸَّﻬﻴﺪِ ﺑِﻐَﺴْﻠِﻪِ ﻭَ ﺗﻜْﻔِﻴﻨِﻪِ ﻭَ ﺣَﻤْﻠِﻪ ﻭَ ﺍﻟﺼَّﻼﺓُ ﻋَﻠﻴْﻪِ ﻭَﺩَﻓﻨِﻪِ ﻭَ ﻟَﻮْ ﻗَﺎﺗﻞَ ﻧَﻔْﺴَﻪُ ﻓَﺮﺽُ ﻛِﻔَﺎﻳَﺔٍ .
"Merawat / tajhiz jenazah orang Islam yang selain mati syahid dengan cara memandikan, mengkafani, membawa/menggotong, menshalati dan mengkuburkan walaupun melakukan bunuh diri itu hukumnya fardhu kifayah"
3. Bunuh diri tidak dibenarkan dalam syariat islam sekalipun dalam rangka memperjuangkan kebenaran.
4. Akan tetapi dalam peperangan yang diizinkan syara' (jihad) menyerang musuh dengan keyakinan akan terbunuh untuk membangkitkan semangat juang kaum muslimin adalah diperbolehkan.
ﺗﻔﺴﻴﺮ ﺍﺑﻦ ﻛﺜﻴﺮ ﺝ : 1 ﺹ : 481:
ﻋَﻦْ ﺃﺑِﻲ ﺻَﺎﻟِﺢٍ ﻋَﻦ ﺃﺑِﻲ ﻫُﺮَﻳﺮَﺓَ ﻗﺎﻝ:َ ﻗﺎﻝَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠﻪِ ﺻَﻠﻰَّ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠﻴﻪِ ﻭَﺳَﻠﻢَ: ﻣَﻦ ﻗَﺘﻞَ ﻧَﻔْﺴَﻪُ ﺑِﺤَﺪِﻳﺪَﺓٍ ﻓِﻲ ﻳَﺪِﻩِ ﻳَﺠَﺄُ ﺑِﻬﺎ ﺑَﻄْﻨَﻪُ ﻳَﻮْﻡَ ﺍﻟﻘِﻴﺎﻣَﺔِ ﻓِﻲ ﻧَﺎﺭِ ﺟَﻬَﻨﻢَ ﺧَﺎﻟِﺪًﺍ ﻣُﺨَﻠَّﺪًﺍ ﻓِﻴﻬَﺎ ﺃﺑَﺪًﺍ , ﻭَﻣَﻦ ﻗﺘﻞَ ﻧَﻔﺴَﻪُ ﺑِﺴُﻢٍّ ﺗَﺮَﺩَّﻯ ﺑِﻪ ﻓَﺴَﻤَّﻪُ ﻓِﻲ ﻳَﺪِﻩِ ﻳَﺘَﺤَﺴَّﺎﻩُ ﻓِﻲ ﻧَﺎﺭِ ﺟَﻬَﻨﻢَ ﺧَﺎﻟﺪًﺍ ﻣُﺨَﻠﺪًﺍ ﻓِﻴﻬَﺎ ﺃﺑَﺪًﺍ . ﻭَﻫَﺬﺍ ﺍﻟﺤَﺪِﻳﺚُ ﺛﺎﺑِﺖٌ ﻓِﻲ ﺍﻟﺼَّﺤِﻴﺤَﻴﻦِ ﺥ ﻡ
"Dari Abi Sholeh dari Abi Hurairoh berkata : Rasulullah SAW. bersabda : Barang siapa melakukan bunuh diri dengan cara membenamkan besi ke perutnya sendiri maka besuk pada hari kiamat akan masuk neraka Jahannam selam-lamanya. Dan barang siapa melakukan bunuh diri dengan cara menaruh racun di tangannya dengan menghirupnya maka akan masuk neraka jahanam selam-lamanya. Hadits ini telah ditetapkan dalam dua kitab Shohih"
ﺍﺳﻌﺎﺩ ﺍﻟﺮﻓﻴﻖ ﺟﺰ 2 ﺹ :
(ﺗﺘِﻤَّﺔ ) ﻣِﻦَ ﺍﻟﻜَﺒَﺎﺋِﺮِ ﻗَﺘﻞُ ﺍﻹﻧْﺴَﺎﻥِ ﻧَﻔﺴَﻪُ ﻟِﻘَﻮﻟِﻪ ﻋَﻠﻴْﻪِ ﺍﻟﺼَّﻼﺓُ ﻭَﺍﻟﺴَّﻼﻡ:ُ ﻣَﻦْ ﺗَﺮَﺩَّﻯ ﻣِﻦْ ﺟَﺒَﻞٍ ﻓَﻘﺘَﻞَ ﻧَﻔْﺴَﻪ ﻓَﻬُﻮ ﻓِﻰ ﻧَﺎﺭِ ﺟَﻬَﻨّﻢَ ﻳَﺘﺮَﺩَّﻯ ﻓِﻴﻬَﺎ ﺧَﺎﻟِﺪًﺍ ﻣُﺨَﻠﺪًﺍ ﻓِﻴﻬَﺎ ﺍﺑَﺪًﺍ.
"Termasuk dosa besar adalah bunuh diri, sebagaimana sabda Nabi SAW. yang artinya : “Barang siapa bunuh diri dengan menjatuhkan diri dari ketinggian gunung maka akan masuk neraka jahanam dengan terlempar selama-lamanya"
ﺍﻟﻤﻮﺳﻮﻋﺔ ﺍﻟﻔﻘﻬﻴﺔ 6 ﺹ : 285 – 286:
ﺍﻻﻧﺘﺤﺎﺭ ﺣﺮﺍﻡ ﺑﺎﻻﺗﻔﺎﻕ ﻭﻳﻌﺘﺒﺮ ﻣﻦ ﺍﻛﺒﺮ ﺍﻟﻜﺒﺎﺋﺮ ﺑﻌﺪ ﺍﻟﺸﺮﻙ ﺑﺎﻟﻠﻪ, ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ : ﻭﻻ ﺗﻘﺘﻠﻮﺍ ﺍﻟﻨﻔﺲ ﺍﻟﺘﻰ ﺣﺮﻡ ﺍﻟﻠﻪ ﺍﻻ ﺑﺎﻟﺤﻖ , ﻭﻗﺎﻝ: ﻭﻻ ﺗﻘﺘﻠﻮﺍ ﺍﻧﻔﺴﻜﻢ ﺍﻥ ﺍﻟﻠﻪ ﻛﺎﻥ ﺑﻜﻢ ﺭﺣﻴﻤﺎ , ﻭﻗﺪ ﻗﺮﺭ ﺍﻟﻔﻘﻬﺎﺀ ﺍﻥ ﺍﻟﻤﻨﺘﺨﺮ ﺍﻋﻈﻢ ﻭﺯﺭﺍ ﻣﻤﻦ ﻗﺎﺗﻞ ﻏﻴﺮﻩ ﻭﻫﻮ ﻓﺎﺳﻖ ﻭﺑﺎﻍ ﻋﻠﻰ ﻧﻔﺴﻪ ﺣﺘﻰ ﻗﺎﻝ ﺑﻌﻀﻬﻢ : ﻻﻳﻐﺴﻞ ﻭﻻﻳﺼﻠﻰ ﻋﻠﻴﻪ ﻛﺎﻟﺒﻐﺎﺓ, ﻭﻗﻴﻞ: ﻻﺗﻘﺒﻞ ﺗﻮﺑﺘﻪ ﺗﻐﻠﻴﻈﺎ ﻋﻠﻴﻪ ﻛﻤﺎ ﺍﻥ ﻇﺎﻫﺮ ﺑﻌﺾ ﺍﻷﺣﺎﺩﻳﺚ ﻳﺪﻝ ﻋﻠﻰ ﺧﻠﻮﺩﻩ ﻓﻲ ﺍﻟﻨﺎﺭ ﻣﻨﻬﺎ ﻗﻮﻟﻪ : ﻣﻦ ﺗﺮﺩﻯ ﻣﻦ ﺟﺒﻞ ﻓﻘﺘﻞ ﻧﻔﺴﻪ ﻓﻬﻮ ﻓﻲ ﻧﺎﺭ ﺟﻬﻨﻢ ﻳﺘﺮﺩﻯ ﻓﻴﻬﺎ ﺧﺎﻟﺪﺍ ﻣﺨﻠﺪﺍ ﻓﻴﻬﺎ ﺍﺑﺪﺍ.
"Bunuh diri adalah haram denga kesepakatan para ulama’ dan dipandang dosa yang paling besar setelah syirik kepada Allah. Allah berfirman ( yang artinya ): “ Janganlah kalian semua membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan jalan yang haq”, dan firman Allah (yang artinya ): “Janganlah kalian membunuh dirimu sendiri. sesungguhnya Allah maha penyayang terhadap kamu semua”. Para Fuqaha’ menetapkan bahwa orang yang melakukan bunuh diri lebih besar dosanya dari pada orang yang memerangi orang lain, dan dia orang fasiq dan menganiaya / dhalim dirinya, hingga sebagian ulama’ mengatakan bahwa dia tidak dimandikan dan disholati sebagaimana para pembangkang /bughat. Ada pendapat lain bahwa dia tidak diterima taubatnya karena memberatkan atas kesalahannya sebagaimana dlohirnya sebagian hadits menunjukkan keabadiannya dalam neraka"
ﺍﻟﻤﻮﺳﻮﻋﺔ ﺍﻟﻔﻘﻬﻴﺔ 6 ﺹ : 285 – 286:
ﺛﺎﻧﻴﺎ ﻫﺠﻮﻡ ﺍﻟﻮﺍﺣﺪ ﻋﻠﻰ ﺻﻒ ﺍﻟﻌﺪﻭ : 11 ﺍﺧﺘﻠﻒ ﺍﻟﻔﻘﻬﺎﺀ ﻓﻰ ﺟﻮﺍﺭ ﻫﺠﻮﻡ ﺭﺟﻞ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ ﻭﺣﺪﻩ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻌﺪﻭ ﻣﻊ ﺍﻟﺘﻴﻘﻦ ﺑﺎﻧﻪ ﺳﻴﻘﺘﻞ ﻓﺬﻫﺐ ﺍﻟﻤﺎ ﻟﻜﻴﺔ ﺍﻟﻰ ﺟﻮﺍﺯ ﺍﻗﺪﺍﻡ ﺍﻟﺮﺟﻞ ﺍﻟﻤﺴﻠﻢ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻜﺜﻴﺮ ﻣﻦ ﺍﻟﻜﻔﺎﺭ ﺍﻥ ﻛﺎﻥ ﻗﺼﺪﻩ ﺍﻋﻼﺀ ﻛﻠﻤﺔ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﻛﺎﻥ ﻓﻴﻪ ﻗﻮﺓ ﻭﻇﻦ ﺗﺄﺛﻴﺮﻩ ﻓﻴﻬﻢ ﻭﻟﻮ ﻋﻠﻢ ﺫﻫﺎﺏ ﻧﻔﺴﻪ ﻓﻼ ﻳﻌﺘﺒﺮ ﺫﻟﻚ ﺍﻧﺘﺤﺎﺭﺍ – ﺍﻟﻰ ﺍﻥ ﻗﺎﻝ – :/ﻭﻛﺬﻟﻚ ﻟﻮ ﻋﻠﻢ ﻭﻏﻠﺐ ﻋﻠﻰ ﻇﻨﻪ ﺍﻧﻪ ﻳﻘﺘﻞ ﻟﻜﻦ ﺳﻴﻨﻜﻰ ﻧﻜﺎﻳﺔ ﺍﻭ ﺳﻴﺒﻠﻰ ﺍﻭ ﻳﺆﺛﺮ ﺃﺛﺮﺍ ﻳﻨﺘﻔﻊ ﺑﻪ ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﻮﻥ ﻭﻻ ﻳﻌﺘﺒﺮ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﻘﺎﺀ ﺍﻟﻨﻔﺲ ﺍﻟﻰ ﺍﻟﺘﻬﻠﻜﺔ ﺍﻟﻤﻨﻬﻲ ﻋﻨﻪ ﺑﻘﻮﻟﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻭﻻ ﺗﻠﻘﻮﺍ ﺑﺄﻳﺪﻳﻜﻢ ﺍﻟﻰ ﺍﻟﺘﻬﻠﻜﺔ – ﺍﻟﻰ ﺍﻥ ﻗﺎﻝ –: ﻛﺬﻟﻚ ﻗﺎﻝ ﺍﺑﻦ ﺍﻟﻌﺮﺑﻰ : ﻭﺍﻟﺼﺤﻴﺢ ﻋﻨﺪﻯ ﺟﻮﺍﺯﻩ ﻵﻥ ﻓﻴﻪ ﺍﺭﺑﻌﺔ ﺍﻭﺟﻪ : ﺍﻻﻭﻝ ﻃﻠﺐ ﺍﻟﺸﻬﺎﺩﺓ , ﺍﻟﺜﺎﻧﻰ ﻭﺟﻮﺩ ﺍﻟﻨﻜﺎﻳﺔ, ﺍﻟﺜﺎﻟﺚ ﺗﺠﺮﺋﺔ ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ ﻋﻠﻴﻬﻢ, ﺍﻟﺮﺍﺑﻊ ﺿﻌﻒ ﻧﻔﻮﺱ ﺍﻵﻋﺪﺍﺀ ﻟﻴﺮﻭﺍ ﺍﻥ ﻫﺬﺍ ﺻﻨﻊ ﻭﺍﺣﺪ ﻣﻨﻬﻢ ﻓﻤﺎ ﻇﻨﻚ ﺑﺎﻟﺠﻤﻴﻊ.
"Kedua: masuk seseorang pada barisan musuh. Para Fuqoha’ berselisih pendapat tentang bolehnya seorang diri kaum muslimin masuk kebarisan pasukan musuh dengan keyakinan dia akan terbunuh. Ulama’ madzhab Maliki berpendapat bahwa boleh seorang muslim mendatangi pasukan kafir dalam jumlah banyak apabila bertujuan meninggikan kalimah Allah dan dia mempunyai kekuatan dan persangkaan adanya pengaruh di kalangan orang-orang kafir walaupun dia yakin akan kehilangan nyawa, maka yang demikian itu tidak dianggap bunuh diri. – sampai perkataan Mushonnif- : demikian pula jika ia yakin dan menyangka dengan kuat bahwa ia akan dibunuh akan tetapi dia akan benar-benar dapat mengalahkan/ menghancurkan/menimbulkan pengaruh yang dapat diambil manfaat oleh kaum muslimin. Tindakan seperti ini tidak dipandang mencampakkan diri pada kebinasaan yang dilarang oleh firman Allah (yang artinya) : “ Janganlah kalian mencampakkan dirimu pada kehancuran “. – sampai perkataan Mushonnif- : Ibnul ‘Arobi berkata : pendapat yang shohih menurut saya tindakan tersebut boleh karna mengandung empat aspek: (1) Mengharapkan mati syahid, (2)Adanya kemenangan, (3) Memberanikan umat Islam melawan orang kafir dan (4) melemahkan mental musuh"
5. Hukuman bagi promotor / pemberi indoktrinasi bunuh diri adalah ta’zir, bahkan bisa sampai hukuman mati , apabila dampak mafsadah /kerusakan dan madlarat / bahaya itu merata di kalangan masyarakat luas serta hukuman ta’zir yang lain sudah tidak efektif lagi.
ﺗﻔﺴﻴﺮ ﺍﻟﻄﺒﺮﻱ ﺝ : 6 ﺹ : 205:
ﺇﻧّﻤَﺎ ﺟَﺰَﺁﺀُ ﺍﻟﺬِﻳﻦَ ﻳُﺤَﺎﺭِﺑُﻮﻥَ ﺍﻟﻠﻪَ ﻭَﺭﺳﻮﻟَﻪُ ﻭَﻳَﺴْﻌَﻮﻥَ ﻓِﻲ ﺍﻷﺭْﺽِ ﻓَﺴَﺎﺩًﺍ ﺃﻥْ ﻳُﻘﺘﻠُﻮﺍ ﺃﻭْ ﻳُﺼَﻠﺒُﻮﺍ ﺃﻭْ ﺗُﻘَﻄَّﻊ ﺃﻳْﺪِﻳﻬِﻢْ ﻭﺃﺭْﺟُﻠِﻬﻢْ ﻣِﻦْ ﺧِﻼﻑٍ ﺃﻭْ ﻳُﻨْﻔَﻮﺍ ﻣِﻦَ ﺍﻷﺭْﺽِ ﺫَﻟﻚَ ﻟَﻬُﻢ ﺧِﺰْﻱٌ ﻓِﻲ ﺍﻟﺪُﻧﻴَﺎ ﻭَﻟﻬُﻢ ﻓِﻲ ﺍﻵﺧِﺮَﺓِ ﻋَﺬَﺍﺏٌ ﻋَﻈﻴﻢٌ.
"Balasan bagi orang yang memusuhi Alloh dan utusan-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi adalah dibunuh atau disalib atau dipotong kedua tangan dan kakinya secara bergantian (selang-seling) atau disingkirkan dari muka bumi. Itu semua adalah balasan di dunia, sedangkan balasan di akhirat adalah adzab yang sangat besar"
ﺗﻔﺴﻴﺮ ﺍﺑﻦ ﻛﺜﻴﺮ ﺝ : 2 ﺹ : 48:
ﺍﻟﻤﺤﺎﺭﺑﺔ ﻫﻲ ﺍﻟﻤﻀﺎﺩﺓ ﻭﺍﻟﻤﺨﺎﻟﻔﺔ, ﻭﻫﻲ ﺻﺎﺩﻗﺔ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻜﻔﺮ ﻭﻋﻠﻰ ﻗﻄﻊ ﺍﻟﻄﺮﻳﻖ ﻭﺇﺧﺎﻓﺔ ﺍﻟﺴﺒﻴﻞ ﻭﻛﺬﺍ ﺍﻹﻓﺴﺎﺩ ﻓﻲ ﺍﻷﺭﺽ.
"Muharobah (memerangi) ialah : perlawanan dan menentang, yaitu peperangan yang membenarkan pada kufur dan tindakan perampokan di jalanan, dan menakut-nakuti di jalan, begitu juga membikin kerusakan di bumi"
ﺗﻔﺴﻴﺮ ﺍﻟﻄﺒﺮﻱ ﺝ : 6 ﺹ : 211:
ﻭﺃﻣﺎ ﻗﻮﻟﻪ ﻭﻳﺴﻌﻮﻥ ﻓﻲ ﺍﻷﺭﺽ ﻓﺴﺎﺩﺍ ﻓﺈﻧﻪ ﻳﻌﻨﻲ ﻭﻳﻌﻤﻠﻮﻥ ﻓﻲ ﺃﺭﺽ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﺎﻟﻤﻌﺎﺻﻲ ﻣﻦ ﺇﺧﺎﻓﺔ ﺳﺒﻞ ﻋﺒﺎﺩﻩ ﺍﻟﻤﺆﻣﻨﻴﻦ ﺑﻪ ﺃﻭ ﺳﺒﻞ ﺫﻣﺘﻬﻢ ﻭﻗﻄﻊ ﻃﺮﻗﻬﻢ ﻭﺃﺧﺬ ﺃﻣﻮﺍﻟﻢ ﻇﻠﻤﺎ ﻭﻋﺪﻭﺍﻧﺎ ﻭﺍﻟﺘﻮﺛﺐ ﻋﻠﻰ ﺟﺮﻣﻬﻢ ﻓﺠﻮﺭﺍ ﻭﻓﺴﻮﻗﺎ.
"Adapun pengertian firman Allah (yang artinya) : “ Dan mereka melakukan kerusakan di muka bumi.” Itu artinya : mereka melakukan kemaksiatan di muka bumi ini, dengan cara menakut-nakuti (teror/ancaman) jalannya orang-orang mukmin, atau jalannya tanggungan orang-orang mukmin, dan menghadang perjalanannya, merampas harta bendanya dengan cara dzalim dan ceroboh (aniaya) dan berani melukainya dengan cara keterlaluan dan fasiq"
ﺗﻔﺴﻴﺮ ﺍﻟﻘﺮﻃﺒﻲ ﺝ : 6 ﺹ : 149:
ﺇﻧّﻤَﺎ ﺟَﺰَﺁﺀُ ﺍﻟﺬِﻳﻦَ ﻳُﺤَﺎﺭِﺑُﻮﻥَ ﺍﻟﻠﻪَ ﻭَﺭﺳﻮﻟَﻪُ ﻭَﻳَﺴْﻌَﻮﻥَ ﻓِﻲ ﺍﻷﺭْﺽِ ﻓَﺴَﺎﺩًﺍ ﺃﻥْ ﻳُﻘﺘﻠُﻮﺍ ﺃﻭْ ﻳُﺼَﻠﺒُﻮﺍ ﺍﻵﻳﺔ - ﺍﻟﻰ ﺍﻥ ﻗﺎﻝ - ﻗﺎﻝ ﻣﺎﻟﻚ ﻭﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻲ ﻭﺃﺑﻮ ﺛﻮﺭ ﻭﺃﺻﺤﺎﺏ ﺍﻟﺮﺃﻱ ﺍﻵﻳﺔ ﻧﺰﻟﺖ ﻓﻴﻤﻦ ﺧﺮﺝ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ ﻳﻘﻄﻊ ﺍﻟﺴﺒﻴﻞ ﻭﻳﺴﻌﻰ ﻓﻲ ﺍﻷﺭﺽ ﺑﺎﻟﻔﺴﺎﺩ ﻗﺎﻝ ﺍﺑﻦ ﺍﻟﻤﻨﺬﺭ ﻗﻮﻝ ﻣﺎﻟﻚ ﺻﺤﻴﺢ ﻗﺎﻝ ﺃﺑﻮ ﺛﻮﺭ ﻭﺍﺣﺘﺞ ﻟﻬﺬﺍ ﺍﻟﻘﻮﻝ.
Firman Allah (yang artinya) : “Seseungguhnya balasan orang-orang yang memerangi Alloh dan Rosul-Nya dan berbuat kerusakan di bumi agar supaya dibunuh, atau disalib”, dan seterusnya - sampai perkataan mufassir-: Berkatalah Imam Malik, Imam Syafi-ie, Imam Abu Tsaur, dan Para pakar pendapat : Ayat ini diturunkan buat orang Islam yang keluar memisahkan diri ikatan kelompoknya dan berbuat kerusakan di bumi.Berkatalah Ibnu Mundzir : Perkataan Imam Malik betul, Abu Tsaur berkata : Perkataan ini dapat dibuat hujjah / dasar"
ﺗﻔﺴﻴﺮ ﺍﻟﻘﺮﻃﺒﻲ ﺝ : 7 ﺹ : 133:
ﻭﻻ ﺗﻘﺘﻠﻮﺍ ﺍﻟﻨﻔﺲ ﺍﻟﺘﻲ ﺣﺮﻡ ﺍﻟﻠﻪ ﺇﻻ ﺑﺎﻟﺤﻖ – ﺍﻟﻰ ﺍﻥ ﻗﺎﻝ - ﻣﻦ ﺷﻖ ﻋﺼﺎ ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ ﻭﺧﺎﻟﻒ ﺇﻣﺎﻡ ﺟﻤﺎﻋﺘﻬﻢ ﻭﻓﺮﻕ ﻛﻠﻤﺘﻬﻢ ﻭﺳﻌﻰ ﻓﻲ ﺍﻷﺭﺽ ﻓﺴﺎﺩﺍ ﺑﺎﻧﺘﻬﺎﺏ ﺍﻷﻫﻞ ﻭﺍﻟﻤﺎﻝ ﻭﺍﻟﺒﻐﻲ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺴﻠﻄﺎﻥ ﻭﺍﻻﻣﺘﻨﺎﻉ ﻣﻦ ﺣﻜﻤﻪ ﻳﻘﺘﻞ ﻓﻬﺬﺍ ﻣﻌﻨﻰ ﻗﻮﻟﻪ ﺇﻻ ﺑﺎﻟﺤﻖ.
Firman Allah (yang artinya) : “Janganlah kalian semua membunuh seseorang yang diharamkan Alloh kecuali dengan haq” (cara yang benar). -sampai perkataan mufassir- : Barang siapa meretakkan persatuan kaum muslimin, menentang pimpinan kelompok umat Islam dan memisah-misahkan kalimah mereka dan berbuat kerusakan di muka bumi dengan jalan melakukan perampokan / perampasan keluarga dan harta, dan membangkang terhadap penguasa dan menolak keputusannya, maka orang tersebut boleh dibunuh. Ini lah makna firman "Illa bi al Haq"
Komentar
Posting Komentar