MANTAN ISTRI TALAK RAJ'I SAMA DENGAN ISTRI DALAM 8 HUKUM
MANTAN ISTRI TALAK RAJ'I SAMA DENGAN ISTRI DALAM 8 HUKUM
1. Mantan suami tetap wajib memberi nafkah dan biaya yang lain pada mantan istri talak raj'i (talak 1 atau 2) kecuali alat tandhif / kebersihan selama masa iddah.
2. Tetap saling mewarits antara mantan suami dan istri.
3. Bisa menyusulkan talak.
4. Khulu'.
5. Sumpah iila'.
6. Sumpah li'an.
7. Sumpah dhihar.
8. Mantan istri berhukum wanita ajnabiyyah / wanita lain (bukan istri) dalam segi haram: (1) memandang, (2) jima', (3) bermesraan dan (4) khalwah / berduaan bersamanya. (Syaikh Fadlal bin Abdurrahman, Manahilul Irfan, h. 130)
Komentar
Posting Komentar