JUAL BELI

JUAL BELI GHARAR, BARANG MAJHUL SEPERTI KACANG DALAM TANAH
1. Menjual kacang tanah secara borongan yang masih ada dalam tanah itu hukumnya tidak boleh, sebab hal itu mengandung tipuan / gharar. Artinya mungkin si penjual tertipu, sebab umpama kacang yang dijual itu diperkirakan hanya satu setengah ton, ternyata setelah dipanen pembelinya, hasilnya mencapai dua ton, sehingga penjual menyesal karena merasa menderita kerugian cukup banyak.
Demikian pula halnya si pembeli yang memperkirakan jumlah kacang yang dibeli sebanyak dua ton, ternyata setelah dipanen hasilnya hanya satu setengah ton, sehingga menderita kerugian. Padahal salah satu syarat dari keabsahan jual beli adalah saling rela / ridlo antara penjual dan pembeli dalam arti tidak ada yang dikecewakan. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad saw:
ﻻَﻳَﺼِﺢُّ ﺍﻟﺒَﻴْﻊَ ﺇﻻَّ ﻋَﻦْ ﺗَﺮَﺍﺽٍ.
"Jual beli itu tidak sah kecuali saling rela / ridlo antara pembeli dan penjual"
2. Syarah Sullam Taufiq, bab riba, h. 51:
ﻭَﻣَﺎﻟَﻢْ ﻳَﺮَﻩُ ﻗَﺒْﻞَ ﺍﻟﻌَﻘْﺪِ ﺣَﺬَﺭًﺍ ﻣِﻦَ ﺍﻟﻐَﺮَﺭِ ﺍﻟﺨَﻄَﺮِ ﻟِﻤَﺎ ﺭَﻭَﻯ ﻣُﺴْﻠِﻢٌ ﺃﻧَّﻪُ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻧَﻬَﻰ ﻋَﻦْ ﺑَﻴْﻊِ ﺍﻟﻐَﺮَﺭِ ﺍﻯ ﺍﻟﺒَﻴْﻊِ ﺍﻟﻤُﺸْﺘَﻤِﻞِ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟﻐَﺮَﺭِ ﻓِﻰ ﺍﻟﺒَﻴْﻊِ . ﻗَﺎﻝَ ﺍﻟﺤِﺼْﻨِﻰ : ﻭَﻓِﻰ ﺻِﺤَّﺔِ ﺑَﻴْﻊِ ﺫَﻟِﻚَ ﻗَﻮﻻَﻥِ : ﺃﺣَﺪُﻫُﻤَﺎ ﺃَﻧَّﻪُ ﻳَﺼِﺢُّ ﻭَﺑِﻪِ ﻗَﺎﻝَ ﺍﻷَﺋِﻤَّﺔُ ﺍﻟﺜَّّﻼَﺛَﺔُ ﻭَﻃَﺎﺋِﻔَﺔٌ ﻣِﻦْ ﺃَﺋِﻤَّﺘِﻨَﺎ , ﻓَﻤِﻨْﻬُﻢْ ﺍﻟﺒَﻐَﻮِﻯ ﻭَﺍﻟﺮَّﻭْﻳَﺎﻧِﻰ ﻭَﺍﻟﺠﺪِﻳْﺪُ . ﺍﻷﻇْﻬَﺮُ ﻻَﻳَﺼِﺢُ ﻷَﻧَّﻪُ ﻏَﺮَﺭٌ .
"Tidak boleh jual beli barang yang belum dilihat / barang majhul sebelum akad untuk menghindari tipuan yang dikhawatirkan / gharar khathar, berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh Imam Muslim bahwa sesungguhnya Nabi Muhammad saw. melarang jual beli barang yang belum jelas / bai' gharar, artinya jual beli yang mengandung tipuan pada barang yang dijual. Imam Al Hisny berkata: Mengenai keabsahan jual beli tersebut ada dua pendapat: (1) Pendapat pertama (dloif)  mengatakan sah. Dengan keabsahan ini telah berpendapat para Imam Madzhab yang tiga dan sekelompok dari para Imam Madzhab Syafii- antara lain al Baghawi, ar Rauyani dan (2)  qoul jadid yang adhhar  adalah bahwa jual beli yang demikian itu tidak sah, karena mengandung tipuan / gharar.

Komentar

Postingan Populer