JABAT TANGAN SETELAH SHALAT
JABAT TANGAN SAMA JENIS KELAMIN SETELAH SHALAT
1. Berjabatan tangan setelah shalat sebelum membaca wirid, adakalanya merupakan bid'ah yang diperbolehkan / bid'ah mubahah dan adakalanya disunahkan / mustahabbah.
2. Bughyatul Musytarsyidin h. 50:
( ﻓَﺎﺋِﺪَﺓٌ ) ﺍﻟﻤُﺼَﺎﻓَﺤَﺔُ ﺍﻟﻤُﻌْﺘَﺪَﺓُ ﺑَﻌْﺪَ ﺻَﻼَﺗَﻲِ ﺍﻟﺼُﺒْﺢِ ﻭَﺍﻟﻌَﺼْﺮِ ﻻَ ﺃﺻْﻞَ ﻟَﻬَﺎ , ﻭَﺫَﻛَﺮَ ﺍﺑْﻦُ ﻋَﺒْﺪِ ﺍﻟﺴَّﻼَﻡِ ﺃﻧَّﻬَﺎ ﻣِﻦَ ﺍﻟﺒِﺪَﻉِ ﺍﻟﻤُﺒَﺎﺣَﺔِ ﺍﻭ ﺍﺳْﺘَﺤْﺴَﻨَﻪُ ﺍﻟﻨَّﻮَﺍﻭِﻱُّ . ﻭَﻳَﻨْﺒَﻐِﻰ ﺍﻟﺘَّﻔْﺼِﻴْﻞُ ﺑَﻴْﻦَ ﻣَﻦْ ﻛَﺎﻥَ ﻣَﻌَﻪُ ﻗَﺒْﻞَ ﺍﻟﺼَّﻼَﺓِ ﻓَﻤُﺒَﺎﺣَﺔٌ ﻭَﻣَﻦْ ﻟَﻢْ ﻳَﻜُﻦْ ﻣَﻌَﻪُ ﻓَﻤُﺴْﺘَﺤَﺒَّﺔٌ . ﺇﺫِ ﻫِﻲَ ﺳُﻨَّﺔٌ ﻋِﻨْﺪَ ﺍﻟﻠِّﻘَﺎﺀِ ﺇِﺟْﻤَﺎﻋًﺎ .
"(Faedah): Berjabatan tangan yang biasa dilakukan setelah shalat shubuh dan shalat ashar adalah sama sekali tidak ada dasarnya. Ibn Abdis Salam menyebutkan bahwa jabatan tangan tersebut adalah termasuk bid'ah yang diperbolehkan / bid'ah mubahah atau yang dianggap bagus / baik / mustahabbah oleh Imam Nawawi. Sepatutnya diperinci di antara: (1) orang yang beserta dia sebelum shalat, maka jabatan tangan di antara keduanya sesudah shalat tersebut adalah mubah / mubahah dan (2) orang yang tidak beserta dia sebelum shalat, maka hukumnya sunnah / mustahabbah. Karena jabatan tangan itu adalah disunahkan secara ijma' (kesepakatan para ulama) pada waktu bertemu / indal liqa'"
Komentar
Posting Komentar