IKRAR WAKAF MASJID DAN I'TIKAF
IKRAR WAKAF MASJID DAN I'TIKAF
1. Apabila tanah yang dimaksud wakif (orang yang wakif) itu adalah “Aku jadikan tanah ini sebagai masjid” maka walaupun belum dibangun masjid i’tikaf di atas tanah tersebut hukumnya sah karena sudah menjadi masjid.
2. Apabila yang dimaksud wakaf tersebut adalah tamlik / memberikan hak milik kepada masjid dan oleh nadzir / bukan takmir belum (tidak diikrarkan) atau belum dibangun masjid maka hukumnya i’tikaf di atas tanah tersebut tidak sah karena bukan masjid, tapi mawquf lil masjid / tanah yang diwakafkan untuk milik masjid.
3. Al-Bajuri Juz I, Hlm. 305:
( ﻗَﻮْﻟُﻪُ ﻓِﻰ ﺍﻟْﻤَﺴْﺠِﺪِ ) ﺍَﻯِ ﺍﻟْﺨَﺎﻟِﺺِ ﺍﻟْﻤَﺴْﺠِﺪِﻳَّﺔِ , ﻓَﻼَ ﻳَﺼِﺢُّ ﺍْﻹِﻋْﺘِﻜَﺎﻑُ ﻓِﻰ ﻏَﻴْﺮِ ﺍﻟْﻤَﺴْﺠِﺪِ ﻛَﺎﻟْﻤَﺪَﺍﺭِﺱِ ﻭَﺍﻟﺮِّﺑَﺎﻁِ ﻭَﻣُﺼَﻠَّﻰ ﺍﻟْﻌِﻴْﺪِ .
"Kata pengarang (di masjid) artinya yang murni masjid / kholish masjidiyyah , maka tidak sah i’tikaf di selain masjid, seperti: (1) madrasah, (2) pondok / ribath, dan (3) tempat sholat ‘ied / mushalla ied"
4. Al-Mahali, Juz II, Hlm. 76:
ﻗَﻮْﻟُﻪُ ﻓِﻰ ﺍﻟْﻤَﺴْﺠِﺪِ، ﻭَﻣِﻨْﻪُ ﺭَﻭْﺷَﻨُﻪُ ﻭَﺭَﺣْﺒَﺘُﻪُ ﺍﻟْﻘَﺪِﻳْﻤَﺔُ ﺍﻟﺦ
"Kata pengarang (di masjid) dan yang termasuk dihukumi masjid adalah: (1) rawsyan / atap teras masjid dan (2) rahabah qadimah / serambi masjid yang bangunan dulu (bersama dengan area dalam masjid)"
5. Fathu al-Wahab, Juz I, Hlm. 128:
( ﻭَ ) ﺛَﺎﻧِﻴﻬَﺎ ( ﻣَﺴْﺠِﺪٌ ) ﻟِﻼِﺗِّﺒَﺎﻉِ ﺭَﻭَﺍﻩُ ﺍﻟﺸَّﻴْﺨَﺎﻥِ ﻓَﻼَ ﻳَﺼِﺢُّ ﻓِﻲ ﻏَﻴْﺮِﻩِ ﻭَﻟَﻮْ ﻫُﻴِّﺊَ ﻟِﻠﺼَّﻼَﺓِ.
"Syarat yang kedua: i'tikaf harus masjid dengan dasar hadits Nabi yang diriwayatkan imam al-Bukhori dan muslim, maka tidak sah i’tikaf di selain masjid meskipun tempat yang disediakan untuk shalat".
6. Syarwani, Juz VI, Hlm. 251:
( ﻭَ ) ﺍْﻷَﺻَﺢُّ ﻭَﺇِﻥْ ﻧَﺎﺯَﻉَ ﻓِﻴﻪِ ﺍْﻷَﺳْﻨَﻮِﻱُّ ﻭَﻏَﻴْﺮُﻩُ ( ﺃَﻥَّ ﻗَﻮْﻟَﻪُ : ﺟَﻌَﻠْﺖُ ﺍﻟْﺒُﻘْﻌَﺔَ ﻣَﺴْﺠِﺪًﺍ ) ﻣِﻦْ ﻏَﻴْﺮِ ﻧِﻴَّﺔٍ ﺻَﺮِﻳﺢٌ ﻓَﺤِﻴﻨَﺌِﺬٍ ( ﺗَﺼِﻴﺮُ ﺑِﻪِ ﻣَﺴْﺠِﺪًﺍ ) ﻭَﺇِﻥْ ﻟَﻢْ ﻳَﺄْﺕِ ﺑِﻠَﻔْﻆٍ ﻣِﻤَّﺎ ﻣَﺮَّ؛ ِﻷَﻥَّ ﺍﻟْﻤَﺴْﺠِﺪَ ﻻَ ﻳَﻜُﻮﻥُ ﺇﻻَّ ﻭَﻗْﻔًﺎ'
"Menurut pendapat yang ashoh, meskipun ditentang imam Asnawi dan lainnya bahwa perkataan seseorang: “Saya jadikan tempat ini menjadi masjid” dengan tanpa niat itu sharih wakaf / jelas shighat wakaf, maka dengan demikian (tempat itu) menjadi masjid meskipun dengan lafadz-lafadz yang telah tersebut di atas, karena masjid itu pasti wakaf. (tidak ada masjid yang bukan wakaf)"
Komentar
Posting Komentar